ANGGARAN DASAR RT O5
GRIYA
PIYUNGAN ASRI
BERDASAR PRINSIP : “DEMI
KEPENTINGAN UMUM”
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
Anggaran Dasar ini adalah suatu
pedoman yang mengatur aturan internal organisasi dan Pengurus RT 05 .
Ketua RT adalah pimpinan organisasi
kerukunan bertetangga di RT 05 yang dipilih oleh Warga melalui MUSYAWARAH
DAN MUFAKAT/, berdasarkan Perda No. 4
tahun 2009, Peraturan Bupati No……tahun……tentang
Juklak Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Perdes Desa Srimartani No 1 tahun 2003 tentang
syrat-syarat pemilihan lembaga
kemasyarakatan desa /RT, serta Anggaran Dasar Rt 05.
Pengurus adalah suatu badan yang terdiri atas orang-orang yang
ditunjuk/diangkat oleh Ketua RT untuk membantu tugas-tugasnya dengan menempati
posisi yang ada dalam struktur organisasi RT 05
Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan
oleh Ketua RT dan Pengurus yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk
kebaikan warga.
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan
oleh Ketua RT dan Pengurus untuk membahas Permasalahan Warga dan lingkungan RT
05, perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan lain-lainnya.
RT 05 adalah lingkungan Griya Piyungan Asri yang terletak di Dusun Wanujoyo Lor,Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Warga adalah setiap orang yang memiliki atau menyewa yang tinggal
menetap di RT 05 Griya Piyungan
Asri yang melaporkan keberadaannya kepada
Ketua RT dan/atau Pengurus, baik yang ber KTP setempat maupun bukan.
Pasal 2
Struktur Organisasi
2.1 Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk
menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya
sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
2.2. Struktur organisasi Pengurus RT 05 adalah sebagai berikut :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Seksi-Seksi
2.3 Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 05 adalah :
a.
Seksi Humas dan Dokumentasi
b.
Seksi Agama & Kerohanian
c.
Seksi Olahraga & Kesenian
d.
Seksi Keamanan dan Ketertiban
e.
Seksi Pembangunan, Pengelolaan
dan Penataan Lingkungan
f.
Seksi Sosial & Pemberdayaan
Ekonomi
g.
Seksi Kepemudaan
h.
Seksi Kewanitaan
i.
Seksi Posyandu & Kesehatan
j.
Seksi Perlengkapan
2.4 Disamping RT lembaga
resmi lain adalah PKK dan kelompok Dasa
Wisma.Apabila ada lembaga lain dibentuk harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat, dan pembentukannya harus dengan keputusan Ketua RT, dengan
mendengar pendapat-pendapat anggota pengurus lainnya.
2.5
Apabila dipandang perlu untuk membantu tugas-tugasnya,
Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang Wakil ketua, Wakil Sekretaris,
Wakil Bendahara, wakil-wakil seksi untuk membantu pekerjaannya.
2.6
Setiap anggota Pengurus tidak boleh rangkap jabatan
dalam kepengurusan.
Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
3.1
Ketua RT mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a. Mengkoordinir/Melayani dan menanda tangani
pengurusan administrasi kependudukan
warga RT 05 dll nya, tanpa diskriminasi dan memintakan cap/stempel kepada
Sekretaris.
b. Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Anggaran
Rumah Tangga/ RT 05.
c. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh
kegiatan sosial pengurus dan warga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
d. Menjadi fasilitator /mediator dalam setiap
permasalahan warga secara adil, bijaksana tanpa diskriminasi.
e. Memilih/menunjuk Pengurus yang berkemampuan
dan berkemauan sosial yang tinggi.
f. Memimpin Rapat Pengurus.
g. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana
kas RT.
h. Membuat/menyampaikan laporan keadaan keuangan KAS setiap pertemuan bulanan warga.
i.
Membuat
laporan pertanggungjawaban (LPJ) lengkap
kepada Rapat Musyawarah warga pada akhir masa jabatan/sebelum berakhir
masa jabatan.
3.2
Sekretaris mempunyai
tugas tanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan pertemuan.
b. Menyiapkan surat-surat dan melakukan
pengarsipan dokumen/surat-surat ke dalam buku surat masuk dan surat keluar, dan
membuat kode penomorannya.
c. Menyiapkan dan membuat undangan rapat, baik rapat pengurus, maupun
rapat warga termasuk daftar hadir.
d. Mencatat dan membuat notulen rapat, baik
rapat pengurus maupun rapat warga.
e. Membuat undangan-undangan,
pemberitahuan-pemberitahuan/surat edaran, kop surat dan amplop RT sekaligus
memperbanyaknya.(fotocopy)
f. Memberikan pelayanan cap/stempel RT 05
terhadap setiap surat yang sudah ditanda tangani oleh ketua RT 05.
g. Membuat buku induk administrasi kependudukan
dan pendataan warga.
3.3
Bendahara mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan mencatat setiap penerimaan
dan pengeluaran dana kas.
b. Mengelola sumber dana kas RT.
c. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap
semua anggaran kegiatan.
d. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka
cita
e. Membuat laporan keuangan secara rutin
setiap bulan kepada warga.
3.4
Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas setiap kegiatan
Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi penghubung dan jembatan antara
Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 05 dengan RT lainnya.
c. Membina hubungan baik dengan seluruh Pengurus
maupun pengurus RT lain.
d. Membuat dan mengelola sistem data base
kehumasan.
e. Menginformasikan program kerja baik di
lingkungan internal maupun eksternal.
f. Melakukan dokumentasi semua kegiatan di
lingkungan RT 05.
3.5
Seksi Kerohanian mempunyai tugas
dan tanggung jawab untuk :
a. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan keagamaan.
b. Menyusun jadwal pengajian dan
petugas penceramah.
c. Menyiapkan sarana dan prasarana
penunjang pengajian.
d. Menjadi penghubung dan
berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Memimpin aktivitas didalam
pengajian RT 05.
f. Menjembatani segala kegiatan Non
muslim lainnya.
3.6
Seksi Pemuda, Olahraga Dan Kesenian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
a. Menggairahkan warga untuk meningkatkan
kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 05
b. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan
atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d. Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan
kesenian
e. Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga
dan kesenian Warga.
f. Menggali potensi Warga demi untuk
menghasilkan kreasi dan prestasi
g. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT
RI.
3.7
Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Menyusun dan membuat jadwal ronda serta
kelengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas ronda dan sistem
penanggulangan keamanan lingkungan di wilayah RT 05.
b. Membina kerjasama keamanan lingkungan
dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol, memberdayakan dan
mengefektifkan petugas ronda.
d. Ikut serta mengatasi dan menangani
permasalaahan sosial warga yang terjadi di wilayah RT 05.
e. Menghimpun/mengumpulkan dana jimpitan
setiap malamnya, dan disetorkan kepada Bendahara pada waktu pertemuan rutin
bulanan.
3.8
Seksi Pembangunan dan Penataan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk :
a. Menyusun dan membuat sistem pengelolaan
kebersihan dan penataan ruang dilingkungan RT 05.
b. Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup
agar lingkungan tertata rapi, serasi, aman, nyaman dan sehat.
c. Melakukan pengecekan dan pendataan setiap
kerusakan lingkungan/fasilitas umum di lingkungan RT 05.
3.9
Seksi Sosial & Pemberdayaan Ekonomi mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b. Merencanakan pembentukan koperasi dan
mengelolanya.
c. Memberdayakan warga untuk menciptakan
budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 05.
d. Sebagai koordinator apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan
atau bantuan lainnya.
e. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan
prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi
kerohanian dan seksi perlengkapan.
3.10
Seksi Perlengkapan
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Melakukan usulan pengadaan barang dan menginventarisir
aset RT 05.
b. Melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi
fasilitas RT 05
c. Menjaga dan menyimpan aset RT 05
d. Menyiapkan segala perlengkapan yang
diperlukan untuk kegiatan.
e. Membuat buku induk inventaris, dan buku
keluar masuk peminjaman aset RT 05.
Pasal 4
Pengurus & Rapat Pengurus
4.1
Rapat Pengurus diadakan di lingkungan RT 05 yang
dihadiri oleh Ketua RT bersama semua Pengurus. Rapat Pengurus dipimpin oleh
Ketua RT.
4.2
Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus
dipimpin oleh Wakil Ketua jika wakil ketua juga berhalangan, maka rapat
dipimpin oleh Sekretaris.
4.3
Rapat Pengurus dilaksanakan setiap
1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil
apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4
Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi
dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 05.
b.
Merencanakan, menyusun, menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga RT 05.
c.
Membahas kinerja Pengurus.
d.
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus.
4.5
Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6
Keputusan yang diambil Ketua Rt 05 harus bersifat
kolektif.
4.7
Karena sesuatu hal, Ketua RT berhak untuk meresuflle/ memberhentikan
anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan
dari Rapat Pengurus.
4.8
Karena sebab-sebab tertentu Ketua RT dapat
diberhentikan sebelum berakhir masa baktinya dan pemberhentian dilakukan oleh
forum musyawarah warga., sebab- sebab tersebut antara lain :
a. Berhalangan tetap.
b. Nyata-nyata tidak punya kemauan dan atau
kemampuan dan atau kepedulian
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
ketua.
c. Melakukan tindakan yang
dilarang oleh Peraturan Perundangan-undangan
yang berlaku.
d. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RT 05.
e. Dalam kondisi diluar point
a, b, c,d, Ketua tidak diperkenankan
mengundurkan diri.
4.9
Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya
berakhir dapat dilakukan apabila :
a.
Anggota Pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar
kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 05.
b.
Anggota Pengurus tersebut tidak aktif dalam
kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak
pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut.
c.
Anggota Pengurus terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana.
d.
Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
e.
Dalam kondisi diluar a, b, c, d pengurus tidak diperkenankan mengundurkan
diri,
4.10
Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk
memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan
keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.
Pasal 5
Anggaran Rumah Tangga RT 05.
5.1
Anggaran Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan untuk
kebaikan dan kemajuan seluruh Warga.
5.2
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Ketua RT bersama Pengurus
dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3
Rancangan Anggaran Rumah Tangga dibuat sesuai kebutuhan
dan keadaan lingkungan RT 05, untuk selanjutnya rancangan tersebut
disosialisasikan kepada warga.
5.4
Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang
disampaikan, akan dibahas dalam Rapat
Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan
tersebut harus mendapatkan pengesahan melalui Rapat Pengurus.
5.5
Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan wajib untuk
diumumkan kepada seluruh warga.
5.6
Anggaran Rumah Tangga dapat dibatalkan, dirubah,
ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Pengurus.
Pasal 6
Tatacara Pemilihan Ketua RT 05
6.1 Pemilihan
pengurus RT05 dilakukan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku
pada saat pemilihan. (Peraturan
Daerah Kab.Bantul, Peraturan Bupati Kabupaten
Bantul ,
Peraturan Desa Srimartani, dan Anggaran Dasar RT 05)
6.2 Pemilihan
pengurus RT 05 dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, dan jika
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
6.3 Sebelum waktu pemilihan DAPAT dibentuk
panitia pemilihan yang unsur-
unsurnya bukan
dari pengurus inti.
6.4 Dalam akhir masa jabatan, sebelum
pemilihan dilaksanakan, Ketua RT 05
wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu
dihadapan rapat Musyawarah Warga RT 05.
6.5 Pada acara serah terima Ketua RT 05 lama kepada
yang baru, Ketua RT lama
menyerahkan kembali segala asset RT 05
kepada Ketua RT 05 yang baru, berupa
uang Kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas dan inventaris RT 05
kepada Ketua RT 05 baru,dan disaksikan
oleh seluruh warga RT 05
pada acara serah terima tersebut.
Pasal 7
Pengelolaan Kas RT
7.1 Sumber dana/keuangan RT 05 diperoleh dari Iuran Bulanan, dan
jimpitan ronda.
Serta penghasilan lain yang syah.
7.2 Setiap pembayaran Iuran Bulanan, Pengurus wajib mencatatnya
pada buku yang
telah disediakan, sedangkan pembayaran diluar iuran bulanan
seperti
iuran
kegiatan dan Sumbangan Sukarela
dibuatkan kuitansi sah dengan cap/ stempel RT
7.3 Kas
RT 05 dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 05
harus atas persetujuan dari Ketua RT 05.
Uang kas RT
disimpan di Bank yang ditunjuk pengurus, rekening dibuka bersama
atas nama Ketua,
Bendahara dan 1 dari unsur Sekretaris.
7.4 Pengurus akan memberikan
bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT 05
apabila: ada warga yang sakit, meninggal
atau sebab dan lain hal, besarnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
7.5 Bendahara akan melaporkan
kas RT 05 setiap
bulannya, dan membuat laporan
tahunan setiap tahunnya.Laporan tersebut
wajib diumumkan kepada Warga secara
transparan.
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar
8.1 Anggaran Dasar RT 05 dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat
Musyawarah Warga. Setiap Perubahan dan
penambahan Anggaran Dasar
disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
8.2 Segala Sesuatu yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut secara musyawarah dan
mufakat.
8.3 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
8.4 Ketua/Pengurus RT 05 yang ada saat ini
wajib untuk melakukan penyesuaian
terhadap Anggaran Dasar ini.
Demikianlah Anggaran Dasar ini
dibuat dan disahkan melalui Rapat Musyawarah Warga RT 05 di Perumahan Griya Piyungan Asri, yang dihadiri oleh warga sesuai daftar hadir
(terlampir)