ANGGARAN DASAR RT O5
GRIYA
PIYUNGAN ASRI
BERDASAR PRINSIP : “DEMI
KEPENTINGAN UMUM”
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
Anggaran Dasar ini adalah suatu
pedoman yang mengatur aturan internal organisasi dan Pengurus RT 05 .
Ketua RT adalah pimpinan organisasi
kerukunan bertetangga di RT 05 yang dipilih oleh Warga melalui MUSYAWARAH
DAN MUFAKAT/, berdasarkan Perda No. 4
tahun 2009, Peraturan Bupati No……tahun……tentang
Juklak Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Perdes Desa Srimartani No 1 tahun 2003 tentang
syrat-syarat pemilihan lembaga
kemasyarakatan desa /RT, serta Anggaran Dasar Rt 05.
Pengurus adalah suatu badan yang terdiri atas orang-orang yang
ditunjuk/diangkat oleh Ketua RT untuk membantu tugas-tugasnya dengan menempati
posisi yang ada dalam struktur organisasi RT 05
Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan
oleh Ketua RT dan Pengurus yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk
kebaikan warga.
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan
oleh Ketua RT dan Pengurus untuk membahas Permasalahan Warga dan lingkungan RT
05, perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan lain-lainnya.
RT 05 adalah lingkungan Griya Piyungan Asri yang terletak di Dusun Wanujoyo Lor,Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Warga adalah setiap orang yang memiliki atau menyewa yang tinggal
menetap di RT 05 Griya Piyungan
Asri yang melaporkan keberadaannya kepada
Ketua RT dan/atau Pengurus, baik yang ber KTP setempat maupun bukan.
Pasal 2
Struktur Organisasi
2.1 Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk
menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya
sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
2.2. Struktur organisasi Pengurus RT 05 adalah sebagai berikut :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Seksi-Seksi
2.3 Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 05 adalah :
a.
Seksi Humas dan Dokumentasi
b.
Seksi Agama & Kerohanian
c.
Seksi Olahraga & Kesenian
d.
Seksi Keamanan dan Ketertiban
e.
Seksi Pembangunan, Pengelolaan
dan Penataan Lingkungan
f.
Seksi Sosial & Pemberdayaan
Ekonomi
g.
Seksi Kepemudaan
h.
Seksi Kewanitaan
i.
Seksi Posyandu & Kesehatan
j.
Seksi Perlengkapan
2.4 Disamping RT lembaga
resmi lain adalah PKK dan kelompok Dasa
Wisma.Apabila ada lembaga lain dibentuk harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat, dan pembentukannya harus dengan keputusan Ketua RT, dengan
mendengar pendapat-pendapat anggota pengurus lainnya.
2.5
Apabila dipandang perlu untuk membantu tugas-tugasnya,
Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang Wakil ketua, Wakil Sekretaris,
Wakil Bendahara, wakil-wakil seksi untuk membantu pekerjaannya.
2.6
Setiap anggota Pengurus tidak boleh rangkap jabatan
dalam kepengurusan.
Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
3.1
Ketua RT mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a. Mengkoordinir/Melayani dan menanda tangani
pengurusan administrasi kependudukan
warga RT 05 dll nya, tanpa diskriminasi dan memintakan cap/stempel kepada
Sekretaris.
b. Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Anggaran
Rumah Tangga/ RT 05.
c. Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh
kegiatan sosial pengurus dan warga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
d. Menjadi fasilitator /mediator dalam setiap
permasalahan warga secara adil, bijaksana tanpa diskriminasi.
e. Memilih/menunjuk Pengurus yang berkemampuan
dan berkemauan sosial yang tinggi.
f. Memimpin Rapat Pengurus.
g. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana
kas RT.
h. Membuat/menyampaikan laporan keadaan keuangan KAS setiap pertemuan bulanan warga.
i.
Membuat
laporan pertanggungjawaban (LPJ) lengkap
kepada Rapat Musyawarah warga pada akhir masa jabatan/sebelum berakhir
masa jabatan.
3.2
Sekretaris mempunyai
tugas tanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan pertemuan.
b. Menyiapkan surat-surat dan melakukan
pengarsipan dokumen/surat-surat ke dalam buku surat masuk dan surat keluar, dan
membuat kode penomorannya.
c. Menyiapkan dan membuat undangan rapat, baik rapat pengurus, maupun
rapat warga termasuk daftar hadir.
d. Mencatat dan membuat notulen rapat, baik
rapat pengurus maupun rapat warga.
e. Membuat undangan-undangan,
pemberitahuan-pemberitahuan/surat edaran, kop surat dan amplop RT sekaligus
memperbanyaknya.(fotocopy)
f. Memberikan pelayanan cap/stempel RT 05
terhadap setiap surat yang sudah ditanda tangani oleh ketua RT 05.
g. Membuat buku induk administrasi kependudukan
dan pendataan warga.
3.3
Bendahara mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan mencatat setiap penerimaan
dan pengeluaran dana kas.
b. Mengelola sumber dana kas RT.
c. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap
semua anggaran kegiatan.
d. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka
cita
e. Membuat laporan keuangan secara rutin
setiap bulan kepada warga.
3.4
Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas setiap kegiatan
Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi penghubung dan jembatan antara
Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 05 dengan RT lainnya.
c. Membina hubungan baik dengan seluruh Pengurus
maupun pengurus RT lain.
d. Membuat dan mengelola sistem data base
kehumasan.
e. Menginformasikan program kerja baik di
lingkungan internal maupun eksternal.
f. Melakukan dokumentasi semua kegiatan di
lingkungan RT 05.
3.5
Seksi Kerohanian mempunyai tugas
dan tanggung jawab untuk :
a. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan keagamaan.
b. Menyusun jadwal pengajian dan
petugas penceramah.
c. Menyiapkan sarana dan prasarana
penunjang pengajian.
d. Menjadi penghubung dan
berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Memimpin aktivitas didalam
pengajian RT 05.
f. Menjembatani segala kegiatan Non
muslim lainnya.
3.6
Seksi Pemuda, Olahraga Dan Kesenian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
a. Menggairahkan warga untuk meningkatkan
kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 05
b. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan
atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d. Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan
kesenian
e. Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga
dan kesenian Warga.
f. Menggali potensi Warga demi untuk
menghasilkan kreasi dan prestasi
g. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT
RI.
3.7
Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Menyusun dan membuat jadwal ronda serta
kelengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas ronda dan sistem
penanggulangan keamanan lingkungan di wilayah RT 05.
b. Membina kerjasama keamanan lingkungan
dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol, memberdayakan dan
mengefektifkan petugas ronda.
d. Ikut serta mengatasi dan menangani
permasalaahan sosial warga yang terjadi di wilayah RT 05.
e. Menghimpun/mengumpulkan dana jimpitan
setiap malamnya, dan disetorkan kepada Bendahara pada waktu pertemuan rutin
bulanan.
3.8
Seksi Pembangunan dan Penataan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk :
a. Menyusun dan membuat sistem pengelolaan
kebersihan dan penataan ruang dilingkungan RT 05.
b. Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup
agar lingkungan tertata rapi, serasi, aman, nyaman dan sehat.
c. Melakukan pengecekan dan pendataan setiap
kerusakan lingkungan/fasilitas umum di lingkungan RT 05.
3.9
Seksi Sosial & Pemberdayaan Ekonomi mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b. Merencanakan pembentukan koperasi dan
mengelolanya.
c. Memberdayakan warga untuk menciptakan
budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 05.
d. Sebagai koordinator apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan
atau bantuan lainnya.
e. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan
prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi
kerohanian dan seksi perlengkapan.
3.10
Seksi Perlengkapan
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a. Melakukan usulan pengadaan barang dan menginventarisir
aset RT 05.
b. Melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi
fasilitas RT 05
c. Menjaga dan menyimpan aset RT 05
d. Menyiapkan segala perlengkapan yang
diperlukan untuk kegiatan.
e. Membuat buku induk inventaris, dan buku
keluar masuk peminjaman aset RT 05.
Pasal 4
Pengurus & Rapat Pengurus
4.1
Rapat Pengurus diadakan di lingkungan RT 05 yang
dihadiri oleh Ketua RT bersama semua Pengurus. Rapat Pengurus dipimpin oleh
Ketua RT.
4.2
Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus
dipimpin oleh Wakil Ketua jika wakil ketua juga berhalangan, maka rapat
dipimpin oleh Sekretaris.
4.3
Rapat Pengurus dilaksanakan setiap
1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil
apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4
Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi
dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 05.
b.
Merencanakan, menyusun, menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga RT 05.
c.
Membahas kinerja Pengurus.
d.
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus.
4.5
Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6
Keputusan yang diambil Ketua Rt 05 harus bersifat
kolektif.
4.7
Karena sesuatu hal, Ketua RT berhak untuk meresuflle/ memberhentikan
anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan
dari Rapat Pengurus.
4.8
Karena sebab-sebab tertentu Ketua RT dapat
diberhentikan sebelum berakhir masa baktinya dan pemberhentian dilakukan oleh
forum musyawarah warga., sebab- sebab tersebut antara lain :
a. Berhalangan tetap.
b. Nyata-nyata tidak punya kemauan dan atau
kemampuan dan atau kepedulian
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
ketua.
c. Melakukan tindakan yang
dilarang oleh Peraturan Perundangan-undangan
yang berlaku.
d. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RT 05.
e. Dalam kondisi diluar point
a, b, c,d, Ketua tidak diperkenankan
mengundurkan diri.
4.9
Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya
berakhir dapat dilakukan apabila :
a.
Anggota Pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar
kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 05.
b.
Anggota Pengurus tersebut tidak aktif dalam
kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak
pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut.
c.
Anggota Pengurus terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana.
d.
Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
e.
Dalam kondisi diluar a, b, c, d pengurus tidak diperkenankan mengundurkan
diri,
4.10
Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk
memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan
keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.
Pasal 5
Anggaran Rumah Tangga RT 05.
5.1
Anggaran Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan untuk
kebaikan dan kemajuan seluruh Warga.
5.2
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Ketua RT bersama Pengurus
dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3
Rancangan Anggaran Rumah Tangga dibuat sesuai kebutuhan
dan keadaan lingkungan RT 05, untuk selanjutnya rancangan tersebut
disosialisasikan kepada warga.
5.4
Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang
disampaikan, akan dibahas dalam Rapat
Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan
tersebut harus mendapatkan pengesahan melalui Rapat Pengurus.
5.5
Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan wajib untuk
diumumkan kepada seluruh warga.
5.6
Anggaran Rumah Tangga dapat dibatalkan, dirubah,
ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Pengurus.
Pasal 6
Tatacara Pemilihan Ketua RT 05
6.1 Pemilihan
pengurus RT05 dilakukan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku
pada saat pemilihan. (Peraturan
Daerah Kab.Bantul, Peraturan Bupati Kabupaten
Bantul ,
Peraturan Desa Srimartani, dan Anggaran Dasar RT 05)
6.2 Pemilihan
pengurus RT 05 dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, dan jika
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
6.3 Sebelum waktu pemilihan DAPAT dibentuk
panitia pemilihan yang unsur-
unsurnya bukan
dari pengurus inti.
6.4 Dalam akhir masa jabatan, sebelum
pemilihan dilaksanakan, Ketua RT 05
wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu
dihadapan rapat Musyawarah Warga RT 05.
6.5 Pada acara serah terima Ketua RT 05 lama kepada
yang baru, Ketua RT lama
menyerahkan kembali segala asset RT 05
kepada Ketua RT 05 yang baru, berupa
uang Kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas dan inventaris RT 05
kepada Ketua RT 05 baru,dan disaksikan
oleh seluruh warga RT 05
pada acara serah terima tersebut.
Pasal 7
Pengelolaan Kas RT
7.1 Sumber dana/keuangan RT 05 diperoleh dari Iuran Bulanan, dan
jimpitan ronda.
Serta penghasilan lain yang syah.
7.2 Setiap pembayaran Iuran Bulanan, Pengurus wajib mencatatnya
pada buku yang
telah disediakan, sedangkan pembayaran diluar iuran bulanan
seperti
iuran
kegiatan dan Sumbangan Sukarela
dibuatkan kuitansi sah dengan cap/ stempel RT
7.3 Kas
RT 05 dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 05
harus atas persetujuan dari Ketua RT 05.
Uang kas RT
disimpan di Bank yang ditunjuk pengurus, rekening dibuka bersama
atas nama Ketua,
Bendahara dan 1 dari unsur Sekretaris.
7.4 Pengurus akan memberikan
bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT 05
apabila: ada warga yang sakit, meninggal
atau sebab dan lain hal, besarnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
7.5 Bendahara akan melaporkan
kas RT 05 setiap
bulannya, dan membuat laporan
tahunan setiap tahunnya.Laporan tersebut
wajib diumumkan kepada Warga secara
transparan.
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar
8.1 Anggaran Dasar RT 05 dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat
Musyawarah Warga. Setiap Perubahan dan
penambahan Anggaran Dasar
disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
8.2 Segala Sesuatu yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut secara musyawarah dan
mufakat.
8.3 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
8.4 Ketua/Pengurus RT 05 yang ada saat ini
wajib untuk melakukan penyesuaian
terhadap Anggaran Dasar ini.
Demikianlah Anggaran Dasar ini
dibuat dan disahkan melalui Rapat Musyawarah Warga RT 05 di Perumahan Griya Piyungan Asri, yang dihadiri oleh warga sesuai daftar hadir
(terlampir)
No 001/GPA-RT05/I/2012.
Tentang
Peraturan umum dan tata tertib tinggal
di Lingkungan RT 05 Perumahan Griya Piyungan Asri.
Menimbang : Berdasar
atas prinsip : “DEMI KEPENTINGAN UMUM” :
a.
Bahwa
keamanan dan ketertiban
lingkungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang
aman, nyaman dan tentram oleh setiap Warga Rt 05.
b.
Seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni
wilayah RT 05 terus bertambah, berpotensi memunculkan tindakan-tindakan warga
yang dapat mengganggu ketertiban , ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga
RT 05 secara umum.
c.
Bahwa tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal-hal
yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh warga Rt 05 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, kebersihan dan
ketentraman warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan dan persepsi yang
salah antar warga RT 05.
d.
Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata
tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 05 untuk menjaga ketertiban,
ketentraman, kebersihan dan kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam konsideran
menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Aturan Tata Tertib
warga RT 05 dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga RT 05
Mengingat :
a. Anggaran
Dasar RT 05 no 001……..dst
b. Keputusan
rapat Pengurus tanggal 03-01-2012
c. Keputusan
rapat Musyawarah warga tanggal
10-01-2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Anggaran
Rumah Tangga RT 05 tentang Peraturan umum dan
Tata Tertib tinggal di Lingkungan RT 05 Perumahan Griya
Piyungan Asri.
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini
yang dimaksud dengan :
Pengurus adalah suatu badan kerukunan bertetangga dilingkungan RT
05 yang dipimpin oleh Ketua RT beserta jajaran dibawahnya.
Anggaran Rumah Tangga adalah
Peraturan RT 05 tentang Peraturan Umum dan tata tertib tinggal di lingkungan RT
05
RT 05 adalah lingkungan perumahan Griya Piyungan Asri yang terletak di Dusun Wanujoyo Lor, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul
Tamu adalah setiap orang selain Warga yang masuk ke lingkungan RT
05.
Warga adalah setiap orang yang tinggal di lingkungan RT 05 baik di
rumah milik sendiri maupun menyewa, baik yang ber KTP RT 05 maupun bukan, serta
melaporkan keberadaannya kepada Pengurus RT 05.
Fasilitas umum (Fasum) di wilayah RT 05 yang dimaksud adalah : Jalan Lingkungan, selokan, gardu
ronda, mushola, lapangan, termasuk lapangan olah raga dan pos ronda serta
tanaman yang tumbuh diatasnya.
Pasal 2
Peran serta warga
2.1
Setiap Warga RT 05 wajib berpartisipasi aktif dalam
menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan dalam rangka kerukunan
bersama antar warga RT 05.
2.2
Setiap Warga wajib berperan aktif dalam masalah sosial
kemasyarakatan untuk tolong-menolong dan bekerjasama untuk menciptakan
lingkungan yang aman, nyaman dan tentram.
2.3
Warga ikut membantu dalam mengamankan dan menindak setiap orang
yang meresahkan, berbuat onar dan mengganggu keamanan dan ketertiban di
lingkungan RT 05 dengan cara dan metode penyelesaian persuasif.
Pasal 3
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada Pengurus
3.1
Setiap Warga baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit
rumah di RT 05 yang tinggal dan menetap di lingkungan RT 05 wajib melaporkan
keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
3.2
Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti
dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan
orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya
seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh
atau babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu
selambat-lambatnya 2 x 24
Jam.
3.3
Setiap Warga yang melaporkan keberadaannya kepada
Pengurus wajib untuk menyerahkan fotocopi identitas diri seperti KTP, KK dan
surat nikah bagi yang sudah berkeluarga dengan menunjukkan aslinya.
3.4
Setiap Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih
dari 2 x 24 Jam diharapkan segera melaporkan kepada Pengurus RT 05 ataupun
tetangga sebelahnya.
PASAL 4
Hak dan kewajiban warga
4.1
Setiap Warga RT 05 mempunyai hak untuk mendapatkan
keamanan, kenyamanan dan ketentraman hidup di RT 05.
4.2
Setiap warga RT 05 mempunyai hak untuk dapat mengikuti pertemuan rutin
bulanan, kerja bakti, ronda, dll sebagainya yang telah menjadi rutinitas RT 05.
4.3
Setiap warga mempunyai hak dalam memberikan saran,
pendapat, kritik membangun dalam rangka usaha memajukan kehidupan sosial di
lingkungan Rt 05.
4.4
Setiap warga mempunyai hak untuk memakai dan
menggunakan fasilitas umum, seperti tempat pembuangan sampah, alat-alat
inventaris RT, sarana olahraga, dan mushola.
4.5 Setiap warga yang mendapatkan musibah seperti sakit, ataupun
kematian, seluruh warga mempunyai kewajiban sosial untuk bezuk atau layat.
4.6 Setiap warga yang ada di lingkungan Rt 05, wajib
mengikuti pertemuan bulanan, kerja bakti, dan ronda dan kegiatan lain, yang
membuat guyub rukun dalam ber peri kehidupan sosial di wilayah RT 05.
4.7 Ronda dimulai pukul 22.00 sampai selesai. Setiap
dilakukan kegiatan ronda diwajibkan memukul kentongan tanda dimulainya kegiatan
ronda sedapatnya berkumpul di gardu ronda, demi mengoptimalkan fungsi gardu
ronda tersebut.
4.8 Setiap warga akan diberikan kartu kontrol jimpitan dan
akan ditempelkan di depan rumahnya oleh petugas yang ditunjuk.
4.9 Uang jimpitan akan dihimpun/dikumpulkan oleh pihak
seksi keamanan, dan disetorkan pada bendahara pada pertemuan rutin setiap
bulannya.
4.10 Bagi warga yang mangkir ronda dengan alasan yang tidak
jelas dikenakan denda Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kecuali ybs sakit atau
keluar kota karena kerja dan keperluan
keluarga.Uang denda tersebut akan ditagih pada pertemuan rutin warga, dan uang
tersebut dimasukkan ke dalam kas RT 05.
4.11
Setiap warga diwajibkan membayar uang rutin bulanan
yang besarnya sudah ditentukan oleh pengurus dan dapat berubah sewaktu-waktu,
berdasarkan kesepakatan bersama.
(Uang rutin
bulanan tersebut terdiri dari uang konsumsi, uang sampah, uang sosial dan
pralenan)., perinciannya adalah sebagai berikut :
Uang sampah…..
Uang Konsumsi…..
Uang Sosial
& Pralenan……
Setiap warga
yang kesripahan diberikan uang duka sebesar………., yang diambilkan dari kas RT
dengan syarat-syarat yang berlaku di Rt 05. Dan besaran ini sewaktu-waktu dapat
berubah.
4.12
Setiap warga RT 05, wajib mengisi jimpitan ronda setiap
malamnya Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) dan besaran ini
dapat berubah se waktu waktu berdasarkan kesepakatan bersama.
4.13
Satu bulan jimpitan dihitung rata-rata 30 hari (Rp. ....,-).Jika warga tidak mengisi,
maka akan ditagih oleh seksi keamanan atau petugas yang ditunjuk pada bulan berikutnya sebanyak berapa hari
ybs tidak mengisi.
4.14
Bagi warga yang baru pindah dan masuk ke lingkungan RT
05, wajib melapor kepada Ketua RT paling lama 2 X 24 jam, dan mengisi data yang telah disiapkan. Juga
menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan Pengurus RT 05.
4.15
Bagi warga penyewa yang meninggalkan (pindah) ke luar
wilayah RT 05, bukan lagi menjadi penduduk
RT 05 dan wajib lapor ke pengurus
RT.05.
4.16
Bagi warga pemilik yang menyewakan rumahnya di RT 05,
wajib memasukkan uang ke kas RT 05 sebesar Rp. 100.000,-(Seratus
ribu rupiah) sedangkan pemilik yang menjual rumah di RT 05 wajib memasukkan uang ke kas RT 05
sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah), uang
disetorkan kepada bendahara RT dengan meminta bukti tanda terima.
4.17
Bagi warga penyewa yang akan menjadi penduduk RT 05
BELUM dapat dilayani, sebagai gantinya pengurus akan memberikan surat
keterangan domisili jika diperlukan.
4.18
Di himbau kepada para warga yang belum ber KTP Rt 05
tetapi memiliki rumah di lingkungan RT 05, sekaligus menempatinya, agar supaya bersedia menjadi penduduk RT 05.
4.19
Ketua/Pengurus
RT 05 dapat berhak untuk menanyakan warga yang tidak pernah aktif/hadir
disetiap kegiatan RT 05 ataupun menegur warga yang melanggar Anggaran Rumah
Tangga RT 05 ini.
Pasal 5
KEAMANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN.
5.1
Setiap Warga masyarakat yang menerima tamu haruslah
mengindahkan waktu jam bertamu yang telah ditetapkan oleh RT 05.
5.2
Jam bertamu hari senin-jumat jam 21.00, hari sabtu dan minggu jam 22.00….
5.3
Setiap warga yang menerima tamu , kerabat/keluarga yang
bermaksud menginap lebih dari 2 hari, wajib melapor kepada ketua RT 05 baik
lisan, tertulis maupun telepon.
5.4
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi
dan fasilitas umum yang ada di wilayah Rt 05 melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi,
perselingkuhan dan tindakan kriminal lainnya, dan jika tertangkap tangan
akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
5.5
Setiap warga dilarang melakukan tindakan anarkis dengan
membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan
keributan di lingkungan RT 05.
5.6
Demi keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga
wajib menghidupkan lampu jalan/teras rumahnya
setiap malamnya.
5.7
Kendaraan roda dua atau roda 4 saat diparkir agar dalam
kondisi terkunci, dan menempatkan kendaraan tersebut pada tempat yang tidak
mengganggu aktifitas warga sekitar.
Pasal 6
K E B E R S I H A N
6.1
Kerja bakti/gotong royong dilaksanakan pada minggu kedua setiap bulannya atau dapat
dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan atas dasar keputusan rapat RT.
6.2
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan
dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik maupun
penyewa.
6.3
Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah
harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas
umum, dan untuk selanjutnya sampah dari pembangunan/renovasi tersebut harus
ditata dengan rapi dan diletakkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
6.4
Sampah rumah tangga dibuang pada tempat sampah yang
telah ditentukan/disiapkan. Warga dilarang membuang sampah tidak pada
tempatnya, misal dipinggir-pinggir jalan, di selokan atau di areal hijau
disekitar RT 05.
6.5
Bagi warga yang mangkir kerja bakti tanpa alasan yang
jelas dikenakan denda Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kecuali ybs sakit atau
keluar kota karena urusan keluarga.
6.6
Uang denda tersebut akan ditagih pada waktu pertemuan
rutin warga dan dimasukkan dalam kas RT 05.
Pasal 7
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, dan Pemulung Yang Masuk
Lingkungan RT 05
7.1
Setiap pedagang/tenaga pemasaran yang akan
berjualan/berdagang di lingkungan RT 05 wajib untuk memberitahukan dahulu
kepada Pengurus dengan menyerahkan identitas diri. Pengurus dapat berhak untuk
melakukan seleksi terhadap Pedagang tersebut.
7.2
Pengurus dapat berhak untuk melakukan seleksi terhadap
pemulung yang akan mengambil barang bekas di lingkungan RT 05 dan jika
diperlukan dapat untuk memeriksa barang
bawaannya setiap akan keluar dari lingkungan RT 05.
7.3
Pengurus dapat berhak untuk melarang setiap orang yang
tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan RT
05.
7.4
Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan
masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan RT 05, wajib untuk mendapatkan izin
dari Pemerintah setempat.
Pasal 8
Pengawasan.
8.1
Setiap kegiatan atau acara resmi, hajatan, ulang tahun,
pesta pernikahan dan acara/keramaian dirumah warga atau menggunakan fasilitas
umum dilingkungan RT 05 harap memberitahukan sebelumnya dan berkoordinasi
dengan ketua RT 05.
8.2
Apabila dipandang perlu demi menjaga kenyamanan,
ketertiban dan keamanan, Ketua RT 05 dapat berhak untuk menegur dan/atau
meminta kepada warga yang melakukan kegiatan/acara tsb untuk menghentikan
kegiatan/acara tersebut.
8.3
Bagi Warga yang menyewakan dan yang menyewa unit rumah
di lingkungan RT 05, maupun Warga yang membuka kost di rumahnya wajib untuk
melaporkan kepada Pengurus RT 05 dan melaporkan keberadaan orang yang tinggal
dan menetap didalamnya.
8.4 Setiap Warga, Pengurus, Tamu wajib untuk mematuhi
rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya
di dalam lingkungan RT 05 dengan kecepatan maksimal 15 km/jam.
Pasal 9
KENYAMANAN & LARANGAN-LARANGAN LAINNYA
9.1 Dilarang membunyikan cassette, radio dan audio atau
bunyi dari alat-alat pertukangan yang lain dengan sangat keras apalagi dimalam
hari yang dapat mengganggu tetangga yang sedang istirahat, ataupun sedang
belajar.
9.2 Setiap warga di himbau untuk tidak melakukan gossip
atau menyebarkan berita bohong/fitnah..
9.3 Bagi warga yang memelihara hewan peliharaan baik
anjing, kucing, ayam supaya diperhatikan
betul agar tidak berkeliaran sehingga dapat mengganggu dan membahayakan
tetangga.
9.4 Dilarang bagi warga untuk memelihara ternak ayam dalam skala yang
banyak/memproduksi, karena disamping dapat
menimbulkan ketidaknyamanan/bau bagi tetangga juga dapat menimbulkan
penyakit.
9.5 Warga RT 05 Dilarang memelihara binatang buas
berbahaya.
9.6 Warga RT 05 Dilarang menambah, mengurangi dan merubah bentuk fasum jalan yang dapat
merubah fungsi fasum tersebut.
9.7
Bagi warga
RT.05 dan bukan warga RT.05 ataupun siapa saja yang mempunyai keinginanan
membuat atau membangun rumah, bangunan, yang menempatkan pada bahu jalan
sebagai halaman rumah dan menggunakan vasilitas jalan, pekarangan ataupun lahan
yang ada di wilayah RT.05, di wajibkan memberikan kompensasi sebesar ataupun
setara dengan harga tanah, pekarangan, jalan yang berlaku sekarang....../m2 dan
bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan harga tanah, pekarangan,jalan saat
ini, atau yang akan datang.
9.8
Warga Rt 05 dilarang membuang air limbah sembarangan,
memarkir kendaraan sembarangan(parkir
di larang sebelah menyebelah tetapi di urutkan depan dan
belakang) dan wajib menata jemurannya
sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu aktifitas warga pengguna fasum jalan.
9.9 Dilarang menanam pohon pada bahu fasum jalan
9.10 Dilarang meletakkan kandang ayam ataupun unggas lain di
depan rumah atau diatas fasum selokan jalan.
9.11 Warga Rt 05 dilarang membuang air limbah sembarangan,
memarkir kendaraan sembarangan(parkir
di larang sebelah menyebelah tetapi di urutkan depan dan belakang) dan
wajib menata jemurannya sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu aktifitas
warga pengguna fasum jalan.
9.12
Dilarang menanam pohon pada bahu fasum jalan
9.13 Dilarang meletakkan kandang ayam ataupun unggas lain di
depan rumah atau diatas fasum selokan jalan.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
10.1
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan semangat mengutamakan
kepentingan umum.
10.2
Setiap warga Rt 05 wajib ikut berpartisipasi atas
tegaknya Anggaran Rumah Tangga Rt 05 ini,
demi mencapai kehidupan warga yang tertib, aman, tenteram, bersih dan nyaman.
10.3
Pengurus Rt 05 berdiri paling depan dalam rangka
memberikan contoh dan panutan terhadap
implementasi Anggaran Rumah Tangga ini.
10.4
Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga RT 05 atau ada aturan dalam Anggaran Rumah Tangga RT 05 ini yang
tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma yang berlaku, maka
akan dilakukan perubahan atau penyesuaian.
10.5
Agar setiap orang mengetahuinya, maka Anggaran Rumah
Tangga RT 05 ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus,dan mengumumkannya di
tempat-tempat yang mudah terlihat.
Demikianlah Anggaran Rumah Tangga
Rt 05 ini ditetapkan di RT 05 Perumahan Griya Piyungan Asri, Ds. Wanujoyo Lor, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul
pada tanggal 01 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar