Senin, 30 Januari 2017

ADRT/ART GRIYA PIYUNGAN ASRI

ANGGARAN DASAR RT O5
GRIYA PIYUNGAN ASRI

BERDASAR PRINSIP : “DEMI KEPENTINGAN UMUM”

Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
Anggaran Dasar ini adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi dan Pengurus RT 05 .
Ketua RT adalah pimpinan organisasi  kerukunan bertetangga di RT 05 yang dipilih oleh Warga melalui MUSYAWARAH DAN MUFAKAT/, berdasarkan  Perda No. 4 tahun 2009, Peraturan Bupati No……tahun……tentang  Juklak Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Perdes Desa Srimartani No 1 tahun 2003 tentang syrat-syarat  pemilihan lembaga kemasyarakatan desa /RT, serta Anggaran Dasar Rt 05.
Pengurus adalah suatu badan yang terdiri atas orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh Ketua RT untuk membantu tugas-tugasnya dengan menempati posisi yang ada dalam struktur organisasi RT 05
Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Ketua RT dan Pengurus yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan warga.
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Ketua RT dan Pengurus untuk membahas Permasalahan Warga dan lingkungan RT 05, perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan lain-lainnya.
RT 05 adalah lingkungan Griya Piyungan Asri yang terletak di Dusun Wanujoyo Lor,Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Warga adalah setiap orang yang memiliki atau menyewa yang tinggal menetap di RT 05 Griya Piyungan Asri yang  melaporkan keberadaannya kepada Ketua RT dan/atau Pengurus, baik yang ber KTP setempat maupun bukan.

Pasal 2
Struktur Organisasi

2.1      Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
2.2.      Struktur organisasi Pengurus RT 05 adalah sebagai berikut :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Seksi-Seksi
2.3       Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 05 adalah :
a.       Seksi Humas dan Dokumentasi
b.      Seksi Agama & Kerohanian
c.       Seksi Olahraga & Kesenian
d.      Seksi Keamanan dan Ketertiban
e.       Seksi Pembangunan, Pengelolaan dan Penataan Lingkungan
f.       Seksi Sosial & Pemberdayaan Ekonomi
g.      Seksi Kepemudaan
h.      Seksi Kewanitaan
i.        Seksi Posyandu & Kesehatan
j.        Seksi Perlengkapan
2.4        Disamping  RT lembaga resmi lain adalah  PKK dan kelompok Dasa Wisma.Apabila ada lembaga lain dibentuk harus disesuaikan dengan  kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan pembentukannya harus dengan keputusan Ketua RT, dengan mendengar pendapat-pendapat anggota pengurus lainnya.  
2.5              Apabila dipandang perlu untuk membantu tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang Wakil ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, wakil-wakil seksi untuk membantu pekerjaannya.
2.6              Setiap anggota Pengurus tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan. 

Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

3.1              Ketua RT mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Mengkoordinir/Melayani dan menanda tangani pengurusan  administrasi kependudukan warga RT 05 dll nya, tanpa diskriminasi dan memintakan cap/stempel kepada Sekretaris.
b.      Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga/ RT 05.
c.       Mengarahkan dan mengkoordinir seluruh kegiatan sosial pengurus dan warga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
d.      Menjadi fasilitator /mediator dalam setiap permasalahan warga secara adil, bijaksana tanpa diskriminasi.
e.       Memilih/menunjuk Pengurus yang berkemampuan dan berkemauan sosial yang tinggi.
f.       Memimpin Rapat Pengurus.
g.      Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT.
h.      Membuat/menyampaikan  laporan keadaan  keuangan KAS setiap pertemuan bulanan warga.
i.        Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) lengkap  kepada Rapat Musyawarah warga pada akhir masa jabatan/sebelum berakhir masa jabatan.
3.2              Sekretaris mempunyai tugas tanggung jawab untuk :
a.       Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan pertemuan.
b.      Menyiapkan surat-surat dan melakukan pengarsipan dokumen/surat-surat ke dalam buku surat masuk dan surat keluar, dan membuat kode penomorannya.
c.       Menyiapkan dan membuat  undangan rapat, baik rapat pengurus, maupun rapat warga termasuk daftar hadir.
d.      Mencatat dan membuat notulen rapat, baik rapat pengurus maupun rapat warga.
e.       Membuat undangan-undangan, pemberitahuan-pemberitahuan/surat edaran, kop surat dan amplop RT sekaligus memperbanyaknya.(fotocopy)
f.       Memberikan pelayanan cap/stempel RT 05 terhadap setiap surat yang sudah ditanda tangani oleh ketua RT 05.
g.      Membuat buku induk administrasi kependudukan dan pendataan warga.
3.3              Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kas.
b.      Mengelola sumber dana kas RT.
c.       Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d.      Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
e.       Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan kepada warga.
3.4              Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a.       Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b.      Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 05 dengan RT lainnya.
c.       Membina hubungan baik dengan seluruh Pengurus maupun pengurus RT lain.
d.      Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan.
e.       Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
f.       Melakukan dokumentasi semua kegiatan di lingkungan RT 05.
3.5              Seksi Kerohanian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b.      Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah.
c.       Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.      Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e.       Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 05.
f.       Menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
3.6              Seksi Pemuda,  Olahraga Dan Kesenian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
a.       Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 05
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.       Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d.      Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e.       Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.       Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g.      Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
3.7              Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Menyusun dan membuat jadwal ronda serta kelengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas ronda dan sistem penanggulangan keamanan lingkungan di wilayah RT 05.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.       Mengontrol, memberdayakan dan mengefektifkan  petugas ronda.
d.      Ikut serta mengatasi dan menangani permasalaahan sosial warga yang terjadi di wilayah RT 05.
e.       Menghimpun/mengumpulkan dana jimpitan setiap malamnya, dan disetorkan kepada Bendahara pada waktu pertemuan rutin bulanan.
3.8              Seksi Pembangunan dan Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk :
a.       Menyusun dan membuat sistem pengelolaan kebersihan dan penataan ruang dilingkungan RT 05.
b.      Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, serasi, aman, nyaman dan sehat.
c.       Melakukan pengecekan dan pendataan setiap kerusakan lingkungan/fasilitas umum di lingkungan RT 05.
3.9              Seksi Sosial & Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b.      Merencanakan pembentukan koperasi dan mengelolanya.
c.       Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 05.
d.      Sebagai koordinator  apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
e.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian dan seksi perlengkapan.
3.10          Seksi Perlengkapan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
a.       Melakukan usulan pengadaan barang dan menginventarisir aset RT 05.
b.      Melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 05
c.       Menjaga dan menyimpan aset RT 05
d.      Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
e.       Membuat buku induk inventaris, dan buku keluar masuk peminjaman aset RT 05.
Pasal 4
Pengurus & Rapat Pengurus

4.1              Rapat Pengurus diadakan di lingkungan RT 05 yang dihadiri oleh Ketua RT bersama semua Pengurus. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua RT.
4.2              Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Wakil Ketua jika wakil ketua juga berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris.
4.3              Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4              Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 05.
b.      Merencanakan, menyusun, menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga RT 05.
c.       Membahas kinerja Pengurus.
d.      Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus.  
4.5              Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6              Keputusan yang diambil Ketua Rt 05 harus bersifat kolektif.
4.7              Karena sesuatu hal,  Ketua RT berhak untuk meresuflle/ memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
4.8              Karena sebab-sebab tertentu Ketua RT dapat diberhentikan sebelum berakhir masa baktinya dan pemberhentian dilakukan oleh forum musyawarah warga., sebab- sebab tersebut antara lain :
a.   Berhalangan tetap.
b.   Nyata-nyata tidak punya kemauan dan atau kemampuan dan atau kepedulian    
      dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ketua.
c.   Melakukan tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundangan-undangan  
      yang berlaku.
d.   Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05.
e.   Dalam kondisi diluar point a, b, c,d, Ketua tidak diperkenankan   
      mengundurkan diri.
4.9              Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a.       Anggota Pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 05.
b.      Anggota Pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
c.       Anggota Pengurus terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.
d.      Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e.       Dalam kondisi diluar a, b, c, d  pengurus tidak diperkenankan mengundurkan diri,
4.10          Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.

Pasal 5
Anggaran Rumah Tangga RT 05.

5.1              Anggaran Rumah Tangga dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga.
5.2              Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Ketua RT bersama Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3              Rancangan Anggaran Rumah Tangga dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 05, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada warga.
5.4              Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan,  akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut harus mendapatkan pengesahan melalui Rapat Pengurus.
5.5              Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada seluruh warga.
5.6              Anggaran Rumah Tangga dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Pengurus.    
       
      Pasal 6
Tatacara Pemilihan Ketua RT 05

6.1       Pemilihan pengurus RT05 dilakukan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku
            pada  saat pemilihan. (Peraturan Daerah Kab.Bantul, Peraturan Bupati Kabupaten
            Bantul ,  Peraturan Desa Srimartani, dan Anggaran Dasar RT 05)
6.2       Pemilihan pengurus RT 05 dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, dan jika
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
6.3       Sebelum waktu pemilihan DAPAT dibentuk panitia pemilihan yang unsur-
unsurnya bukan dari pengurus inti.
6.4        Dalam akhir masa jabatan, sebelum pemilihan dilaksanakan,  Ketua  RT 05
      wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu  
      dihadapan  rapat Musyawarah Warga RT 05.  
6.5        Pada acara serah terima Ketua RT 05 lama kepada yang baru, Ketua RT lama   
      menyerahkan kembali segala asset RT 05 kepada Ketua RT 05 yang baru, berupa  
      uang Kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas  dan inventaris RT 05
      kepada Ketua RT 05 baru,dan disaksikan oleh seluruh warga RT 05
      pada acara serah terima tersebut.

Pasal 7
Pengelolaan Kas RT

7.1       Sumber dana/keuangan RT 05 diperoleh dari Iuran Bulanan, dan jimpitan ronda.  
            Serta penghasilan lain yang syah.
7.2       Setiap pembayaran Iuran Bulanan, Pengurus wajib mencatatnya pada buku yang
            telah  disediakan,  sedangkan  pembayaran  diluar  iuran  bulanan  seperti    iuran
            kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuatkan kuitansi sah dengan cap/ stempel RT 
7.3        Kas RT 05 dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 05
      harus atas persetujuan dari Ketua RT 05.
Uang kas RT disimpan di Bank yang ditunjuk pengurus, rekening dibuka bersama
atas nama Ketua, Bendahara dan 1 dari unsur Sekretaris.
7.4        Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT 05  
      apabila: ada warga yang sakit, meninggal atau sebab dan lain hal, besarnya diatur
      dalam Anggaran Rumah Tangga.
7.5        Bendahara  akan  melaporkan  kas  RT 05  setiap  bulannya, dan membuat laporan
      tahunan setiap tahunnya.Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara
      transparan.
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar

8.1        Anggaran Dasar RT 05 dibuat dan disahkan  oleh Warga melalui Rapat  
      Musyawarah Warga. Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar  
      disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
8.2        Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan  
      diatur lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat.
8.3        Anggaran Dasar  ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
8.4        Ketua/Pengurus RT 05 yang ada saat ini wajib untuk melakukan penyesuaian
      terhadap Anggaran Dasar ini.

Demikianlah Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan melalui Rapat Musyawarah Warga RT 05 di Perumahan Griya Piyungan Asri,  yang dihadiri oleh warga sesuai daftar hadir (terlampir)



                            ANGGARAN  RUMAH TANGGA  RT 05 
No 001/GPA-RT05/I/2012.

Tentang

Peraturan umum dan tata tertib tinggal 
di Lingkungan RT 05 Perumahan Griya Piyungan Asri.

Menimbang               :           Berdasar atas prinsip : “DEMI KEPENTINGAN UMUM” :
a.       Bahwa  keamanan   dan   ketertiban   lingkungan  sangat  dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang aman, nyaman dan tentram oleh setiap Warga Rt 05.
b.      Seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT 05 terus bertambah, berpotensi memunculkan tindakan-tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban , ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 05 secara umum.
c.       Bahwa tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal-hal yang boleh dan tidak boleh  dilakukan oleh warga Rt 05 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, kebersihan dan ketentraman warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan dan persepsi yang salah antar warga RT 05.
d.      Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 05 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Aturan Tata Tertib warga RT 05 dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga RT 05
Mengingat                   :
a.       Anggaran Dasar RT 05 no 001……..dst
b.      Keputusan rapat Pengurus tanggal 03-01-2012
c.       Keputusan rapat Musyawarah warga tanggal 10-01-2012

                              MEMUTUSKAN

                          
Menetapkan                : Anggaran Rumah Tangga RT 05 tentang Peraturan umum dan 
Tata Tertib  tinggal  di  Lingkungan RT 05 Perumahan Griya
Piyungan Asri.

              
              Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
Pengurus adalah suatu badan kerukunan bertetangga dilingkungan RT 05 yang dipimpin oleh Ketua RT beserta jajaran dibawahnya.
Anggaran Rumah Tangga  adalah Peraturan RT 05 tentang Peraturan Umum dan tata tertib tinggal di lingkungan RT 05
RT 05 adalah lingkungan perumahan Griya Piyungan Asri yang terletak di Dusun Wanujoyo Lor, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul
Tamu adalah setiap orang selain Warga yang masuk ke lingkungan RT 05.
Warga adalah setiap orang yang tinggal di lingkungan RT 05 baik di rumah milik sendiri maupun menyewa, baik yang ber KTP RT 05 maupun bukan, serta melaporkan keberadaannya kepada Pengurus RT 05.
Fasilitas umum (Fasum)  di wilayah RT 05 yang dimaksud  adalah : Jalan Lingkungan, selokan, gardu ronda, mushola, lapangan, termasuk lapangan olah raga dan pos ronda serta tanaman yang tumbuh diatasnya.

Pasal 2
Peran serta warga

2.1              Setiap Warga RT 05 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan dalam rangka kerukunan bersama antar warga RT 05.
2.2              Setiap Warga wajib berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan untuk tolong-menolong dan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tentram.
2.3              Warga ikut membantu  dalam mengamankan dan menindak setiap orang yang meresahkan, berbuat onar dan mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 05 dengan cara dan metode penyelesaian persuasif.

Pasal 3
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada Pengurus

3.1              Setiap Warga baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit rumah di RT 05 yang tinggal dan menetap di lingkungan RT 05 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
3.2              Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
3.3              Setiap Warga yang melaporkan keberadaannya kepada Pengurus wajib untuk menyerahkan fotocopi identitas diri seperti KTP, KK dan surat nikah bagi yang sudah berkeluarga dengan menunjukkan aslinya.
3.4              Setiap Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2 x 24 Jam diharapkan segera melaporkan kepada Pengurus RT 05 ataupun tetangga sebelahnya.

        PASAL 4
                                                      Hak dan kewajiban warga

4.1              Setiap Warga RT 05 mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan ketentraman hidup di RT 05.
4.2              Setiap warga RT 05 mempunyai hak  untuk dapat mengikuti pertemuan rutin bulanan, kerja bakti, ronda, dll sebagainya yang telah menjadi rutinitas RT 05.
4.3              Setiap warga mempunyai hak dalam memberikan saran, pendapat, kritik membangun dalam rangka usaha memajukan kehidupan sosial di lingkungan Rt 05.
4.4              Setiap warga mempunyai hak untuk memakai dan menggunakan fasilitas umum, seperti tempat pembuangan sampah, alat-alat inventaris RT, sarana olahraga, dan mushola.
4.5    Setiap warga yang mendapatkan musibah seperti sakit, ataupun kematian, seluruh warga mempunyai kewajiban sosial  untuk bezuk atau layat.
4.6          Setiap warga yang ada di lingkungan Rt 05, wajib mengikuti pertemuan bulanan, kerja bakti, dan ronda dan kegiatan lain, yang membuat guyub rukun dalam ber peri kehidupan sosial di wilayah RT 05.
4.7        Ronda dimulai pukul 22.00 sampai selesai. Setiap dilakukan kegiatan ronda diwajibkan memukul kentongan tanda dimulainya kegiatan ronda sedapatnya berkumpul di gardu ronda, demi mengoptimalkan fungsi gardu ronda tersebut.
4.8       Setiap warga akan diberikan kartu kontrol jimpitan dan akan ditempelkan di depan rumahnya oleh petugas yang ditunjuk.
4.9   Uang jimpitan akan dihimpun/dikumpulkan oleh pihak seksi keamanan, dan disetorkan pada bendahara pada pertemuan rutin setiap bulannya.
4.10   Bagi warga yang mangkir ronda dengan alasan yang tidak jelas dikenakan denda Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kecuali ybs sakit atau keluar kota karena kerja dan keperluan keluarga.Uang denda tersebut akan ditagih pada pertemuan rutin warga, dan uang tersebut dimasukkan ke dalam kas RT 05.
4.11          Setiap warga diwajibkan membayar uang rutin bulanan yang besarnya sudah ditentukan oleh pengurus dan dapat berubah sewaktu-waktu, berdasarkan kesepakatan bersama.
(Uang rutin bulanan tersebut terdiri dari uang konsumsi, uang sampah, uang sosial dan pralenan)., perinciannya adalah sebagai berikut :
Uang sampah…..
Uang Konsumsi…..
Uang Sosial & Pralenan……
Setiap warga yang kesripahan diberikan uang duka sebesar………., yang diambilkan dari kas RT dengan syarat-syarat yang berlaku di Rt 05. Dan besaran ini sewaktu-waktu dapat berubah.
4.12          Setiap warga RT 05, wajib mengisi jimpitan ronda setiap malamnya Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) dan besaran ini dapat berubah se waktu waktu berdasarkan kesepakatan bersama.
4.13          Satu bulan jimpitan dihitung rata-rata 30 hari (Rp. ....,-).Jika warga tidak mengisi, maka akan ditagih oleh seksi keamanan atau petugas yang ditunjuk pada bulan berikutnya sebanyak berapa hari ybs tidak mengisi.
4.14          Bagi warga yang baru pindah dan masuk ke lingkungan RT 05, wajib melapor kepada Ketua RT paling lama 2 X 24 jam, dan mengisi data yang telah disiapkan. Juga menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pengurus RT 05.
4.15          Bagi warga penyewa yang meninggalkan (pindah) ke luar wilayah RT 05,  bukan lagi menjadi penduduk RT 05 dan wajib lapor ke pengurus RT.05.
4.16          Bagi warga pemilik yang menyewakan rumahnya di RT 05, wajib memasukkan uang ke kas RT 05 sebesar Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) sedangkan pemilik yang menjual rumah  di RT 05 wajib memasukkan uang ke kas RT 05 sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah), uang disetorkan kepada bendahara RT dengan meminta bukti tanda terima.   
4.17          Bagi warga penyewa yang akan menjadi penduduk RT 05 BELUM dapat dilayani, sebagai gantinya pengurus akan memberikan surat keterangan domisili jika diperlukan.
4.18          Di himbau kepada para warga yang belum ber KTP Rt 05 tetapi memiliki rumah di lingkungan RT 05, sekaligus  menempatinya, agar supaya bersedia  menjadi penduduk RT 05.
4.19          Ketua/Pengurus  RT 05 dapat berhak untuk menanyakan warga yang tidak pernah aktif/hadir disetiap kegiatan RT 05 ataupun menegur warga yang melanggar Anggaran Rumah Tangga RT 05 ini.

Pasal 5
KEAMANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN.

5.1              Setiap Warga masyarakat yang menerima tamu haruslah mengindahkan waktu jam bertamu yang telah ditetapkan oleh RT 05.
5.2              Jam bertamu hari senin-jumat jam 21.00, hari sabtu dan minggu jam 22.00….
5.3              Setiap warga yang menerima tamu , kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 hari, wajib melapor kepada ketua RT 05 baik lisan, tertulis maupun telepon.
5.4              Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di wilayah Rt 05 melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perselingkuhan dan tindakan kriminal lainnya, dan jika tertangkap tangan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
5.5              Setiap warga dilarang melakukan tindakan anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 05.
5.6              Demi keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras rumahnya  setiap malamnya.
5.7              Kendaraan roda dua atau roda 4 saat diparkir agar dalam kondisi terkunci, dan menempatkan kendaraan tersebut pada tempat yang tidak mengganggu aktifitas warga sekitar.

Pasal 6
K E B E R S I H A N

6.1              Kerja bakti/gotong royong dilaksanakan pada minggu kedua setiap bulannya atau dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan atas dasar keputusan rapat RT.
6.2              Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik maupun penyewa.
6.3              Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum, dan untuk selanjutnya sampah dari pembangunan/renovasi tersebut harus ditata dengan rapi dan diletakkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
6.4              Sampah rumah tangga dibuang pada tempat sampah yang telah ditentukan/disiapkan. Warga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, misal dipinggir-pinggir jalan, di selokan atau di areal hijau disekitar RT 05.
6.5              Bagi warga yang mangkir kerja bakti tanpa alasan yang jelas dikenakan denda Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kecuali ybs sakit atau keluar kota karena urusan keluarga.
6.6              Uang denda tersebut akan ditagih pada waktu pertemuan rutin warga dan dimasukkan dalam kas RT 05.

Pasal 7
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan RT 05

7.1              Setiap pedagang/tenaga pemasaran yang akan berjualan/berdagang di lingkungan RT 05 wajib untuk memberitahukan dahulu kepada Pengurus dengan menyerahkan identitas diri. Pengurus dapat berhak untuk melakukan seleksi terhadap Pedagang tersebut.
7.2              Pengurus dapat berhak untuk melakukan seleksi terhadap pemulung yang akan mengambil barang bekas di lingkungan RT 05 dan jika diperlukan dapat  untuk memeriksa barang bawaannya setiap akan keluar dari lingkungan RT 05.
7.3              Pengurus dapat berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan RT 05.
7.4              Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan RT 05, wajib untuk mendapatkan izin dari Pemerintah setempat.


Pasal 8
Pengawasan.

8.1              Setiap kegiatan atau acara resmi, hajatan, ulang tahun, pesta pernikahan dan acara/keramaian dirumah warga atau menggunakan fasilitas umum dilingkungan RT 05 harap memberitahukan sebelumnya dan berkoordinasi dengan ketua RT 05.
8.2              Apabila dipandang perlu demi menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan, Ketua RT 05 dapat berhak untuk menegur dan/atau meminta kepada warga yang melakukan kegiatan/acara tsb untuk menghentikan kegiatan/acara tersebut.
8.3              Bagi Warga yang menyewakan dan yang menyewa unit rumah di lingkungan RT 05, maupun Warga yang membuka kost di rumahnya wajib untuk melaporkan kepada Pengurus RT 05 dan melaporkan keberadaan orang yang tinggal dan menetap didalamnya.
8.4       Setiap Warga, Pengurus, Tamu wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam lingkungan RT 05 dengan kecepatan maksimal 15 km/jam.

Pasal 9
KENYAMANAN & LARANGAN-LARANGAN LAINNYA

9.1          Dilarang membunyikan cassette, radio dan audio atau bunyi dari alat-alat pertukangan yang lain dengan sangat keras apalagi dimalam hari yang dapat mengganggu tetangga yang sedang istirahat, ataupun sedang belajar.
9.2           Setiap warga di himbau untuk tidak melakukan gossip atau menyebarkan berita bohong/fitnah..
9.3         Bagi warga yang memelihara hewan peliharaan baik anjing, kucing, ayam  supaya diperhatikan betul agar tidak berkeliaran sehingga dapat mengganggu dan membahayakan tetangga.
9.4       Dilarang bagi warga untuk memelihara  ternak ayam dalam skala yang banyak/memproduksi, karena disamping dapat   menimbulkan ketidaknyamanan/bau bagi tetangga juga dapat menimbulkan penyakit.
9.5           Warga RT 05 Dilarang memelihara binatang buas berbahaya.
9.6       Warga RT 05 Dilarang menambah, mengurangi  dan merubah bentuk fasum jalan yang dapat merubah fungsi fasum tersebut.
9.7              Bagi warga RT.05 dan bukan warga RT.05 ataupun siapa saja yang mempunyai keinginanan membuat atau membangun rumah, bangunan, yang menempatkan pada bahu jalan sebagai halaman rumah dan menggunakan vasilitas jalan, pekarangan ataupun lahan yang ada di wilayah RT.05, di wajibkan memberikan kompensasi sebesar ataupun setara dengan harga tanah, pekarangan, jalan yang berlaku sekarang....../m2 dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan harga tanah, pekarangan,jalan saat ini, atau yang akan datang.

9.8              Warga Rt 05 dilarang membuang air limbah sembarangan, memarkir kendaraan sembarangan(parkir di larang sebelah menyebelah tetapi di urutkan depan dan
belakang) dan wajib menata jemurannya sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu aktifitas warga  pengguna fasum jalan.
9.9           Dilarang menanam pohon pada bahu fasum jalan
9.10    Dilarang meletakkan kandang ayam ataupun unggas lain di depan rumah atau diatas fasum selokan jalan. 
9.11  Warga Rt 05 dilarang membuang air limbah sembarangan, memarkir kendaraan sembarangan(parkir di larang sebelah menyebelah tetapi di urutkan depan dan belakang) dan wajib menata jemurannya sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu aktifitas warga  pengguna fasum jalan.
9.12          Dilarang menanam pohon pada bahu fasum jalan
9.13     Dilarang meletakkan kandang ayam ataupun unggas lain di depan rumah atau diatas fasum selokan jalan.

Pasal 10
Ketentuan Penutup

10.1          Anggaran Rumah Tangga  ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum.
10.2          Setiap warga Rt 05 wajib ikut berpartisipasi atas tegaknya Anggaran Rumah Tangga Rt 05  ini, demi mencapai kehidupan warga yang tertib, aman, tenteram, bersih dan nyaman.
10.3          Pengurus Rt 05 berdiri paling depan dalam rangka memberikan  contoh dan panutan terhadap implementasi Anggaran Rumah Tangga ini.
10.4          Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT 05 atau ada aturan dalam Anggaran Rumah Tangga RT 05 ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan atau penyesuaian. 
10.5          Agar setiap orang mengetahuinya, maka Anggaran Rumah Tangga RT 05 ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus,dan mengumumkannya di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Demikianlah Anggaran Rumah Tangga Rt 05 ini ditetapkan  di RT 05 Perumahan Griya Piyungan Asri, Ds. Wanujoyo Lor, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul
pada tanggal 01 November 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar